Kementerian Agama Republic Indonesia
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
Kementerian Agama Republic Indonesia
Tata Tertib Guru MIN 2 Bantul
-
Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
-
Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila;
-
Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing;
-
Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan;
-
Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik;
-
Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang Iebih luas untuk kepentingan pendidikan;
-
Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya;
-
Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan;
-
Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian;
-
Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang;
-
Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
-
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
-
Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah;
-
Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih;
-
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
-
Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;
-
Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial norma kepatuhan bagi yang beragama Iain;
-
Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.