top of page
Gradient
WhatsApp Image 2020-06-04 at 15.32_edited.jpg

Tata Tertib Guru

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Instagram

Tata Tertib Guru MIN 2 Bantul

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila;

  3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing;

  4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan;

  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik;

  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang Iebih luas untuk kepentingan pendidikan;

  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya;

  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan;

  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian;

  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang;

  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;

  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah;

  14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih;

  15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;

  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial norma kepatuhan bagi yang beragama Iain;

  18. Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

bottom of page