top of page
Gradient
IMG_20190125_085138.jpg

Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB BELAJAR DARI RUMAH (BDR) BAGI PESERTA DIDIK MIN 2 BANTUL PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Instagram

KEWAJIBAN

  1. Peserta didik wajib hadir setiap hari belajar mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.00, sesuai jadwal yang ditetapkan.

  2. Peserta didik harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai.

  3. Peserta didik selama pembelajaran online (daring) memakai seragam yang sudah ditetapkan dan berpenampilan rapi.

    1.  Pada hari senin hingga selasa para siswa wajib untuk mengenakan seragam merah putih yang dilengkapi dengan atributnya.

    2. Pada hari rabu, para siswa wajib mengenakan seragam batik DIY.

    3. Pada hari Kamis, para siswa wajib mengenakan seragam batik identitas madrasah.

    4. Pada hari Jum’at, hingga sabtu para siswa wajib mengenakan seragam pramuka.

    5. Menggunakan sepatu berwarna hitam dan juga kaos kaki berwarna putih dari senin hingga Sabtu.

    6. Menggunakan tali pinggang yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah.

    7. Untuk model dan potongan seragam sekolah yang sudah di tentukan harus menyesuaikan dengan peraturan yang sudah di tentukan, yaitu :

      • Untuk siswa laki-laki mengenakan celana panjang.

      • Untuk siswa wanita mengenakan rok panjang dan tidak ketat.

      • Pakaian seragam harus bersih dan tidak kotor.

      • Baju dimasukkan ke dalam sehingga ikat pinggang terlihat.

  4. Peserta didik dalam BDR menggunakan aplikasi google classroom, zoom, WA, YouTube, dan lain-lainnya untuk tiap mata pelajarannya.

  5. Peserta didik menghidupkan vidio saat pembelajaran BDR minimal 20 menit di awal dan diakhir.

  6. Peserta didik mempersiapkan akun email atau nomor WA dengan dengan menggunakan nama masing-masing.

  7. Peserta didik mengisi daftar hadir setiap mata pelajaran sebelum pelajaran dimulai.

  8. Jika peserta didik sakit atau berhalangan yang sangat penting, orang tuanya harus menyampaikan ijin kepada wali kelasnya.

  9. Selama berlangsung pembelajaran online (daring), peserta didik harus dalam pengawasan orang tua/wali.

  10. Peserta didik wajib aktif dan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan kegiatan pembelajaran.

  11. Peserta didik wajib mengumpulkan pekerjaan yang ditugaskan sesuai waktu yang ditetapkan oleh guru mata pelajaran.

  12. Bagi peserta didik yang terlambat atau tidak mengerjakan tugas kegiatan pembelajaran sehingga nilainya dibawah KKM wajib mengikuti remidial.

  13. Peserta didik yang memiliki kesulitan dalam hal pemahaman materi, dapat menyampaikan atau berkomunikasi kepada bapak/ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang bersangkutan di luar jadwal pelajaran.

  14. Apabila ada kendala teknis, peserta didik dapat langsung berkomunikasi dengan wali kelas untuk ditindak lanjuti.

  15. Peserta didik yang memiliki kesulitan belajar dan masalah lainnya dapat berkonsultasi kepada wali kelas atau guru bidang kesiswaan.

  16. Peserta didik mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler wajib Pramuka secara virtual diluar jam pelajaran.

LARANGAN

  1. Peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan nama lain atau nama samaran selain nama asli yang sebenarnya.

  2. Selama pembelajaran berlangsung peserta didik dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.

  3. Peserta didik dilarang menggunakan kata-kata atau bahasa kotor dalam percakapan di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.​

SANKSI

  1. Peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam kewajiban dan larangan akan dilakukan proses pembinaan bertahap oleh :

    1. Wali Kelas

    2. Guru bidang kesiswaan

    3. Kepala Madrasah

  2. Pembinaan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

bottom of page