Kementerian Agama Republic Indonesia
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
Kementerian Agama Republic Indonesia
KEWAJIBAN
-
Peserta didik wajib hadir setiap hari belajar mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.00, sesuai jadwal yang ditetapkan.
-
Peserta didik harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
-
Peserta didik selama pembelajaran online (daring) memakai seragam yang sudah ditetapkan dan berpenampilan rapi.
-
Pada hari senin hingga selasa para siswa wajib untuk mengenakan seragam merah putih yang dilengkapi dengan atributnya.
-
Pada hari rabu, para siswa wajib mengenakan seragam batik DIY.
-
Pada hari Kamis, para siswa wajib mengenakan seragam batik identitas madrasah.
-
Pada hari Jum’at, hingga sabtu para siswa wajib mengenakan seragam pramuka.
-
Menggunakan sepatu berwarna hitam dan juga kaos kaki berwarna putih dari senin hingga Sabtu.
-
Menggunakan tali pinggang yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah.
-
Untuk model dan potongan seragam sekolah yang sudah di tentukan harus menyesuaikan dengan peraturan yang sudah di tentukan, yaitu :
-
Untuk siswa laki-laki mengenakan celana panjang.
-
Untuk siswa wanita mengenakan rok panjang dan tidak ketat.
-
Pakaian seragam harus bersih dan tidak kotor.
-
Baju dimasukkan ke dalam sehingga ikat pinggang terlihat.
-
-
-
Peserta didik dalam BDR menggunakan aplikasi google classroom, zoom, WA, YouTube, dan lain-lainnya untuk tiap mata pelajarannya.
-
Peserta didik menghidupkan vidio saat pembelajaran BDR minimal 20 menit di awal dan diakhir.
-
Peserta didik mempersiapkan akun email atau nomor WA dengan dengan menggunakan nama masing-masing.
-
Peserta didik mengisi daftar hadir setiap mata pelajaran sebelum pelajaran dimulai.
-
Jika peserta didik sakit atau berhalangan yang sangat penting, orang tuanya harus menyampaikan ijin kepada wali kelasnya.
-
Selama berlangsung pembelajaran online (daring), peserta didik harus dalam pengawasan orang tua/wali.
-
Peserta didik wajib aktif dan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan kegiatan pembelajaran.
-
Peserta didik wajib mengumpulkan pekerjaan yang ditugaskan sesuai waktu yang ditetapkan oleh guru mata pelajaran.
-
Bagi peserta didik yang terlambat atau tidak mengerjakan tugas kegiatan pembelajaran sehingga nilainya dibawah KKM wajib mengikuti remidial.
-
Peserta didik yang memiliki kesulitan dalam hal pemahaman materi, dapat menyampaikan atau berkomunikasi kepada bapak/ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang bersangkutan di luar jadwal pelajaran.
-
Apabila ada kendala teknis, peserta didik dapat langsung berkomunikasi dengan wali kelas untuk ditindak lanjuti.
-
Peserta didik yang memiliki kesulitan belajar dan masalah lainnya dapat berkonsultasi kepada wali kelas atau guru bidang kesiswaan.
-
Peserta didik mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler wajib Pramuka secara virtual diluar jam pelajaran.
LARANGAN
-
Peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan nama lain atau nama samaran selain nama asli yang sebenarnya.
-
Selama pembelajaran berlangsung peserta didik dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
-
Peserta didik dilarang menggunakan kata-kata atau bahasa kotor dalam percakapan di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
SANKSI
-
Peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam kewajiban dan larangan akan dilakukan proses pembinaan bertahap oleh :
-
Wali Kelas
-
Guru bidang kesiswaan
-
Kepala Madrasah
-
-
Pembinaan dengan melibatkan orang tua peserta didik.