Bantul MIN 2 Bantul Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. MIN 2 Bantul menyelenggarakan rapat bedah instrumen akreditasi tahun 2021 bertempat di kelas 2 B Kebonagung Imogiri Bantul , Selasa (2 Maret 2021) dengan peserta , Kepala MI dan Guru MI,dari MIN 2 dan MI Maulana Magribi . Narasuber adalah Tutik Septiningsih dan Mugiyanto beliau adalah assesor tahun 2020.
Unit Pelaksana Akreditasi tahun 2021 belum ditentukan madrasah mana yang akan maju akreditasi tahun ini karena menurut hitungan akreditasi terakhir pada madrasah kami November 2016. Untuk memberikan bekal tentang persiapan administratif terkait pelaksanaan visitasi ,random acara, akreditasi,bedah intrumen yang terdiri dari 4 komponen yakni ;mutu lulusan,Proses Pendidikan,mutu guru dan manajemen madrasah.Adapun kalau mengacu tahun kemarin karena masih pandemi teknis akreditasi dengan Zoom /virtual .
Dikatakan Pengawas Dinas dan Pendidikan Agama yang sekaligus narasumber, bahwa tujuan diselenggarakan bedah instrumen akreditasi ini untuk memberikan gambaran bagaimana menyiapkan perangkat akreditasi khususnya di lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI), "agar dalam mengikuti akreditasi tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAN-S/M Provinsi DIY lebih siap dan mendapatkan predikat nilai yang baik," Kata Tutik Srptiningsih
Setiap sekolah atau madrasah yang akan melaksanakan akreditasi harus memiliki dan memahami perangkat akreditasi sekolah/madrasah. Perangkat akreditasi sekolah/madrasah digunakan sebagai pedoman dan instrumen penetapan kelayakan suatu sekolah.
"Dari perangkat akreditasi ini selanjutnya sekolah/madrasah dapat mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan untuk setiap komponen atau setiap standar, " paparnya.
Selanjutnya dijelaskan ''Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 36 item mencakup 4 komponen penilaian'," ujar Mugiyanto.
"Kesulitan tersendiri bagi madrasah dalam merumuskan jawaban. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru dan Kepala Madrasah dapat saling bertanya dan membahas kesulitan-kesulitan tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi," paparnya.
Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk dalam rangka pelaksanaan akreditasi. Badan ini berwenang menetapkan kelayakan program maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Akreditasi sekolah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dikatakan, dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi, Petunjuk Teknis pengisian instrument akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. "Sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi," pungkasnya.(Fatim)
Comentarios